Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, maka dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019.

Sehingga melalui Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, diatur struktur organisasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara sebagai berikut:

 

PROFIL SEKRETARIS DPRD KABUPATEN JEPARA

    1. Deni Hendarko, S.Sos, MM – Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara

 A. BAGIAN UMUM

    1. Naryono, S.I.P, M.M. – Kepala Bagian Umum
    1. Budiarto, S.I.P, M.Si. – Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
    1. ( – ) – Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

    B. BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

      1. Ahmad Chotib, S.Pt., M.H.  – Kepala Bagian Program dan Keuangan
      1. Wibisono, S.E., M.H. – Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran
      1. Maulin Nikmah, S.E., M.M. – Sub Bagian Verifikasi, Akuntasi dan Pelaporan

      C. BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

        1. Isdiyanto Koesworo, S.H., M.H. – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
        1. Eva Hendra Yunianto, S.Sos – Subkoor Kajian Perundang-undangan, Humas dan Publikasi
        1. Isda Ermawati Widyaningrum, S.Sos  – Subkoor Persidangan, Risalah dan Protokol

        D. BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

          1. Dasuki, S.E., M.Si. – Bagian Fasilitasi Penganggaran Dan Pengawasan
          1. Ata Darojatul Aliyah, S.E., M.M. – Subkoor Fasilitasi Penganggaran
          1. Inawati, S.Sos., M.M. – Subkoor Fasilitasi Pengawasan