PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN JEPARA
PENDAHULUAN
Standar Pelayanan Publik merupakan suatu bentuk komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang prima/berkualitas kepada masyarakat. Disamping itu sebagai tolok ukur dan pedoman baik bagi pemberi pelayanan maupun bagi penerima pelayanan. Berkaitan dengan hal tersebut, guna menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara memiliki Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan di bidang Layanan Aspirasi Masyarakat, maka Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara merumuskannya sebagai berikut:
- Standar Operasional Prosedur – Pendokumentasian Informasi Dari Berbagai Media Massa
- Standar Operasional Prosedur – Penandatanganan SPPD Tamu
- Standar Operasional Prosedur – Penerimaan Tamu DPRD
- Standar Operasional Prosedur – Penerimaan Tamu Setwan
- Standar Operasional Prosedur – Fasilitasi Penerimaan Pengaduan/Aspirasi Masyarakat
- Standar Operasional Prosedur – Fasilitasi Reses Anggota Dewan
- Standar Operasional Prosedur – Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- Standar Operasional Prosedur – Penyusunan Produk Hukum DPRD
- Standar Operasional Prosedur – Penyusunan Ranperda DPRD
- Standar Operasional Prosedur – Pelaksanaan Konsultasi
- Standar Operasional Prosedur – Pelaksanaan Rapat Paripurna
- Standar Operasional Prosedur – Pelaksanaan Rapat Alat Kelengkapan DPRD
- Standar Operasional Prosedur – Pelaksanaan Kunjungan Kerja
- Standar Operasional Prosedur – Pembayaran Non Tunai Biaya Perjalanan Dinas