- Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tata usaha dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Rincian tugas Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan pengadministrasian surat menyurat;
- Melaksanakan kearsipan dan penggandaan;
- Melaksanakan kearsipan biodata Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan urusan kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.