BADAN KEHORMATAN |
Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat Paripurna DPRD.
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN | |
BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN JEPARA | |
KETUA | H. MUZAIDI, A.Md |
WAKIL KETUA | Drs. H. AHMAD SHOLIKHIN, M.Si |
ANGGOTA | 1. H. SUBANGUN |
2. HESTI NUGROHO | |
3. H. CHAIRUL ANWAR, S.Sos |