TAMANSARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menilai penerapan protokol kesehatan (Prokes) di daerah pedesaan masih kurang. Untuk itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu lebih dipertegaskan kembali.
Usulan tersebut muncul dari Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat. Pasalnya, dia merasa prihatin dengan penerapan protokol kesehatan di daerah pedesaan. Selain itu, pada penerapan PPKM masih sebatas di daerah perkotaan saja. Sehingga tidak benar-benar menyasar ke seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara.
“Saat turun ke beberapa desa, saya melihat banyak masyarakat kurang melakukan prokes dalam aktivitas sehari-hari. Saya sering jumpai kerumunan hingga tak menggunakan masker,” kata politisi yang juga sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jepara ini, Selasa (15/6/2021) usai monitoring dalam daerah ke tempat isolasi di Bumi Perkemahan Pakis Aji dan beberapa tempat lainnya.
Nur Hidayat juga melihat masyarakat akar rumput minim sekali dalam penerapan prokes. Hal itu terjadi karena satgas covid-19 di desa masih kurang dalam sosialisasi maupun penerapan prokes ke warganya masing-masing.
“Yang saat ini menjadi perhatian pemerintah harus masyarakat desa. Disana kesadaran masyarakat untuk penerapan 5M berkurang. Oleh sebab itu lebih ideal untuk diberlakukan operasi PPKM ke tingkat desa-desa,” paparnya.
Nur Hidayat juga meminta Pemerintah untuk ikut andil turun tangan langsung dalam percepatan penanganan terhadap pasien covid-19. Penambahan alat PCR bahkan penambahan tenaga kesehatan dan relawan agar segera disiapkan sesegera mungkin. Disamping menyiapkan ruang isolasi di tiap-tiap desa, perlu juga pengawasan ketat dalam penerapan prokes. Penanganan covid-19 agar dilakukan oleh semua OPD dan semua pihak tanpa terkecuali.
“Jangan hanya dibebankan pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan BPBD saja, semua unsur elemen masyarakat harus dilibatkan dan digerakkan.” tutup Nur Hidayat.
Sejalan dengan Nur Hidayat, Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno juga mengungkapkan banyaknya jumlah warga yang masih dalam status positif terkonfirmasi Covid-19 hingga yang menjalani isolasi mandiri di rumah mencapai 1.660 orang per Senin (14/6/2021) sungguh mencemaskan. Ini menunjukkan percepatan penanganan kasus Covid-19 di Jepara tidak terencana dengan baik.
“Jika 1.660 orang ada yang kondisinya menurun dan memburuk akibatnya bisa fatal seperti kasus Pakis Aji, Jepara, Nalumsari dan Mayong. Mereka meninggal ketika tengah berusaha keras mencari ruang perawatan di rumah sakit,” ungkap H. Pratikno.
Oleh sebab itu perlu segera membuat ruang isolasi tambahan atau tempat isolasi yang terpusat. Bahkan jika perlu membuat rumah sakit darurat dengan memanfaatkan hotel, stadion, gedung haji, gedung wanita, atau gedung Undip di Telukawur.
“Bupati, Pemkab, Satgas harus menyadari bahwa ini kondisi darurat hingga diperlukan tindakan yang luar biasa atau extra ordinary. Jangan hanya sebatas rencana atau wacana yang terkesan bertele-tele,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Jepara mendesak Pemerintah untuk segera membuatkan Rumah Sakit Darurat bagi pasien covid-19 yang terlantar dan tanpa penanganan tindakan medis. Hal ini wajib dilakukan demi menyelamatkan khalayak ramai. Karena apabila ini dibiarkan secara konsisten maka tidak bisa dipungkiri Jepara akan bernasib sama seperti Kudus pada saat ini. #dprdjepara
Jangan Lupa Follow Juga Akun Sosial Media Kami :
- Instagram : https://www.instagram.com/DPRDJepara/
- Facebook : https://www.facebook.com/dprdkabjepara/
- Twitter : https://www.twitter.com/DPRDJepara
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCfZiQVGtG6oo2_oa9ND9-lA